SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Banyaknya kejadian kekerasan berbau seksual pada anak, terutama perempuan, terbukti sudah menjadi kekhawatiran para orangtua. Ini terlihat dengan banyaknya pengaduan yang diterima Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) yang dibentuk Polres Tulungagung.

Nomor 081290802002 milik Satgas PPA yang diperkenalkan, Senin (25/7/2022) lalu, ternyata mendapat sambutan antusias oleh warga. Nomor itu bak dibanjiri pengaduan dan laporan dari para orangtua.

“Banyak sekali yang sudah mengadu lewat nomor itu. Namun sifatnya lebih banyak konsultasi,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Minggu (7/8/2022).

Aduan yang masuk banyak dari kalangan orangtua, terkait pergaulan anaknya. Misalnya ada seorang ibu yang mengadu bahwa anak perempuannya sudah dicium kekasihnya saat pacaran.

Si ibu menanyakan, apakah perbuatan pacarnya itu bisa dipidanakan. “Kami juga jelaskan, kalau ciuman belum bisa dijerat. Kami arahkan untuk lebih mengawasi putrinya saja,” sambung Agung.

Sejauh ini belum ada aduan yang sudah mengarah pada kasus hukum. Meski demikian, tingginya antusiasme warga dinilai hal yang sangat positif. Warga menjadi lebih peduli dengan semua potensi kekerasan pada perempuan dan anak.

“Karena satgas ini kan tujuan utamanya lebih menekankan pada upaya pencegahan. Jadi sangat positif jika warga aktif mengadu,” ujar Agung.

Satgas PPA menekankan pada proses sosialisasi. Karena itu satgas juga menggandeng Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama yang membawahi sekolah-sekolah.

Diharapkan upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak bisa dimulai dari sekolah. Selain itu proses sosialisasi juga menyentuh masyarakat pedesaan. Meski demikian Satgas juga akan merespon setiap aduan yang arahnya ke penindakan hukum.

“Misalnya ada kejadian, satgas akan meluncurkan personelnya ke lokasi. Jika lokasinya terpencil, bisa polsek terdekat yang lebih dulu bergerak,” papar Agung.

Satgas PPA ini untuk melengkapi keberadaan perangkat lain yang sudah ada, seperti Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI). Atau fungsi perlindungan perempuan dan anak yang ada di Dinas Sosial.

Bedanya, perangkat yang ada sebelumnya lebih menekankan pada pendampingan korban dan pascapenuntutan perkara. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.