SURYA.CO.ID, JEMBER – Ahmad Sam’ani (19), seorang pemuda Desa/Kecamatan Sukorambi, Jember, mencari keadilan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Rabu (31/8/2022). Dia mendatangi Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha untuk mengadukan persoalan yang selama setahun terakhir tidak menemukan solusi.

Persoalan tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya oleh orang lain. Sialnya, NIK itu dipakai orang lain untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Jember.

Pemakai NIK Ahmad oleh orang lain ini diketahuinya setahun lalu setelah lulus SMK. Tahun lalu, Ahmad mencoba peruntungan dengan mendaftar ke perguruan tinggi melalui jalur penerima beasiswa KIP. Ia memilih jalur itu karena berasal dari keluarga tidak mampu.

Tetapi anak penjual cilok di Desa Sukorambi tersebut selalu gagal mendaftar. Padahal pendaftaran dilakukan melalui situs resmi. Lalu ia juga memasukkan NIK sesuai dengan nomor yang tertera di KTP-nya. Anehnya, pendaftaran yang ia lakukan selalu ditolak, dengan alasan NIK yang dituliskan sudah dipakai untuk mendaftar.

“Saya mendaftar tahun lalu setelah lulus tetapi gagal. Ada keterangan NIK sudah terdaftar. Padahal saya belum pernah mendaftar. Awalnya saya mengira terjadi NIK ganda, ternyata setelah ditelusuri, bukan,” ujar Ahmad.

Dan tahun 2022 ini, Ahmad kembali mencoba mendaftar namun kembali gagal dengan alasan sama. “Akhirnya saya mencoba mengurusnya, termasuk bertanya ke Dispenduk,” ujar Ahmad.

Ahmad yang didampingi saudaranya lantas mencoba menelusuri penyebab ia gagal mendaftar. Ia mengawali penelusuran dari SMK-nya, sampai ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tetapi tidak mendapatkan jawaban memuaskan karena hanya mendapatkan tautan situs terkait pendaftaran beasiswa tersebut.

Ahmad lantas mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di dinas tersebut, pelacakan membuahkan hasil. Diketahui bahwa NIK-nya dipakai oleh seseorang juga warga Kecamatan Sukorambi.

Ternyata orang tersebut diketahui terdaftar sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP di salah satu sekolah tinggi swasta di Jember. Masalah itu pun hampir terpecahkan dan Ahmad mencoba bertanya ke kampus tersebut.

Tetapi dari mediasi yang sudah dilakukan, hasilnya buntu. “Saya hanya ingin kuliah, meski ekonomi keluarga pas-pasan. Saya berharap ada solusi,” ujar Ahmad.

Kini Ahmad hanya berharap kepada Bupati Jember agar bisa membantunya. Namun Ahmad dan sepupunya tidak bisa bertemu dengan bupati karena keduanya ditemui oleh Kabid Informasi Dispendukcapil Jember, Yoni Restian.

Yoni menceritakan, pihaknya langsung menelusuri setelah ada pengaduan warga. Dari penelusuran tersebut, dipastikan tidak ada NIK ganda. “Nama atas nama Ahmad Sam’ani benar sudah terdata punya e-KTP. NIK-nya benar. Jadi tidak ada kasus NIK ganda,” ujar Yoni kepada wartawan.

Terkait persoalan yang dihadapi Ahmad, adalah dipakainya NIK miliknya oleh orang lain. Dispenduk mengetahui siapa nama pemakai NIK milik Ahmad tersebut. Padahal NIK Ahmad dan NIK orang tersebut berbeda jauh.

Karenanya, Yoni tidak mengetahui lebih jauh siapa yang memasukkan NIK Ahmad ke aplikasi pendaftaran beasiswa KIP lembaga terkait. “Kami tidak tahu letak kesalahannya di mana, karena kami harus berkoordinasi dulu dengan kampus tersebut,” pungkas Yoni. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.