Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, dalam mediasi yang digelar, Selasa, 2 Agustus 2022 kemarin diikuti sejumlah pihak terkait, termasuk Samsudin Jadab, pemilik Padepokan Nur Zat Sejati.
“Hari ini kita gelar mediasi. Dengan mengundang tokoh masyarakat, banser, yang bersangkutan Pak Samsudin juga datang. Termasuk dari Dinas Kesehatan. Kami sudah buat resumenya, nanti keputusan finalnya Jumat setelah kita kordinasi dengan Forkompimda, ” ujar Kapolres AKBP Aditya Panji Anom di Blitar, Rabu, 3 Agustus 2022.
Keputusan yang akan dibuat akan menentukan nasib praktik pengobatan alternatif Padepokan Nur Zat Sejati milik warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Untuk sementara kita imbau kepada pihak padepokan untuk menghentikan dulu semua aktivitas sampai ada keputusan final nanti, ” ucap Kapolres.
Dalam kegiatan mediasi yang berlangsung tertutup ini, Polres Blitar juga mengundang Dinas Kesehatan untuk memaparkan tentang izin praktik pengobatan yang diklaim sudah dikantongi pihak Padepokan Nur Zat Sejati.
Sementara, Gus Samsudin Jadab tetap bersikukuh tak pernah melakukan penipuan dalam setiap praktiknya. Menurutnya, polemik ini bermula dari sebuah opini yang dibangun di media sosial oleh youtuber Pesulap Merah, melalui konten kontennya.
“Kami mempunyai izin, selama ini tidak pernah ada masalah. Ini muncul karena opini yang dibangun dari konten youtube (pesulap merah), ” ucap Gus Samsudin.
Sebelumnya, pada Minggu lalu, ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Blitar menggelar aksi demo menutup paksa padepokan milik Gus Samsudin karena dianggap telah melakukan praktik penyembuhan spiritual abal-abal dengan trik sulap yang dibongkar pesulap merah.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.