SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Para pelanggan layanan moda kereta api (KA) jarak jauh tidak harus menunjukkan bukti negatif swab test, tetapi wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) untuk usia 18 tahun ke atas. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Dijelaskan, untuk calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Untuk wilayah Daop 7, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia di Klinik Mediska Madiun.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Supriyanto.

Masyarakat juga diminta memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar dapat melanjutkan perjalanannya. Juga segera melakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI dan pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun. ****

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.