SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Maunya dapat uang banyak untuk senang-senang tetapi dengan cara menipu, Rony Tri Harmoko nekat menipu para calon pembeli perumahan di Lamongan. Rony, warga Jember yang menjadi tenaga marketing dari developer perumahan Zamrud Residence itu, meraup uang Rp 450 juta hasil merayu para calon pembeli.

Ternyata semua uang dari 10 calon pembeli itu digunakan untuk keperluan pribadi serta dihabiskan untuk berfoya-foya alias bersenang-senang. Dari laporan korban-korbannya, Rony akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan.

“Ada sekitar 10 orang korban yang melapor dengan kerugian hampir Rp 500 juta,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (27/7/2022).

Dari keterangan yang masuk ke polisi, tersangka penipuan itu adalah warga Jember yang bekerja hampir setahun di salah satu pengembang di Lamongan dan telah melalukan serangkaian penipuan dan penggelapan uang dari para calon pembeli.

Beberapa konsumen sampai harus membuka medsos untuk menemukan jejak tenaga marketing bernama Rony Tri Harmoko itu. Beragam ungkapan yang disampaikan para korbannya di medsos, bahwa Rony adalah penipu.

Puluhan korban tergiur dengan rayuan Rony yang menginformasikan pembangunan 325 unit rumah bersubsid. Dalam aksinya, Rony memancing para korbannya agar mencairkan uang muka, bahkan juga uang realisasi rumah. “Tetapi kebanyakan korbannya terpancing untuk membayar DP (uang muka) dan digelapkan oleh tersangka,” kata Anton.

Ternyata uang yang didapat dari para korbannya tidak disetor ke pengembang perumahan, tetapi dipakai sendiri. Perbuatannya terbongkar setelah beberapa nasabah menanyakan realisasi rumah yang dijanjikan. “Bermacam alasan disampaikan untuk meyakinkan para korbannya,” tambah Anton.

Belakangan banyak calon pembeli curiga ketika janji-janji tidak pernah dipenuhi pelaku. Hingga korbannya berlanjut menanyakan ke tempat kerja pelaku. Ternyata Rony sudah dipecat dari perusahaan pengembang tersebut.

Dan juga terungkap bahwa kuitansi yang diberikan kepada korban bukan kuitansi resmi Zamrud Residence. “Ya kuitansi yang dijual pasaran, bukan kuitansi resmi tempat pelaku bekerja,” ungkap Anton.

Calon pembeli akhirnya memastikan kalau ditipu dan mencoba menghubungi telepon seluler pelaku namun tidak pernah berhasil. Selain itu, Rony juga telah dipecat dari PT Zamrud Residence terhitung sejak 22 Juli 2022.

Berbekal keterangan para korban, barang bukti serta saksi yang jadi petunjuk Unit 1 Pidum Satreskrim, pelaku diketahui jejaknya dan ditangkap di tempat persembunyiannya. ” Sudah, sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anton.

Pengakuan sementara tersangka, uang ratusan juta itu dipakai keperluan pribadi dan berfoya-foya. Polisi sedang mengembangkan penyidikan. Apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain atau segala kemungkinan yang terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan ini. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.