SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO – Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli mobil yang dilakukan Agus Dwianto (37), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Memanfaatkan kelihaiannya sebagai mantan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan, SMF, Agus mampu menjerat banyak korban. Dan terungkap, dari praktik penipuannya itu Agus menggelapkan sebanyak 12 mobil hanya dalam sebulan.

Modusnya, Agus mendatangi korban dan membeli mobil menggunakan jasa finance. Namun sebelum dibayar, tersangka membawa kabur kendaraan milik korban.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti 12 mobil dari berbagai merek. Penangkapan Agus berawal dari laporan Abdul Rohim, warga Kandat, Kabupaten Kediri yang menjadi korban penipuan.

Saat itu mobil Pajero Sport AG 1649 TT milik Rohim dibawa kabur tersangka Agus dengan alasan akan dibayar melalui finance. “Kita mengamankan empat unit mobil dari tersangka dan delapan unit kendaraan hasil pengembangan dari korban lain,” jelas Rofiq dalam rilis kasus di Polresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022).

Dari pengakuan tersangka, penggelapan itu sudah terjadi selama Juni-Juli 2022, di mana Agus menipu korbannya dengan modus membeli kendaraan melalui jasa finance. Tersangka mencari korban yang menjual kendaraannya di akun media sosial.

“Tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai pihak leasing yang hendak membeli mobil korban dan mengaku pembelinya ada di Mojokerto,” ucap Rofiq.

Tersangka mengaku pembayaran melalui leasing dalam pembelian mobil. Korban yang percaya menyerahkan BPKB mobil untuk syarat pengajuan kredit kendaraan senilai Rp 180 juta.

Tersangka sempat mentransfer uang Rp 1 juta ke rekening korban sebagai tanda jadi. Namun saat transaksi di Mojokerto, tersangka membawa kabur kendaraan korban tanpa membayar. “Tersangka membawa mobil itu lalu digadaikan kepada orang lain,” ungkapnya.

Menurut Rofiq, dari hasil penyidikan tersangka Agus juga beberapa kali menggelapkan mobil rental milik warga. Tersangka menggadaikan mobil rental itu kepada pihak lain di wilayah Jawa Timur.

“Menyewa mobil rental terus digadaikan ke orang lain, di mana satu unit kendaraannya dihargai Rp 40 juta hingga Rp 80 juta,” bebernya.

Agus dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. “Kasus penipuan dan penggelapan masih dalam pengembangan lantaran diduga ada pelaku lain yang terlibat,” jelas Rofiq.

Tersangka Agus mengaku terpaksa melakukan peniouan itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang Rp 200 juta. “Saya ada utang Rp 200 juta dan hasilnya (penipuan, Red) saya gunakan untuk membayar utang itu,” pungkasnya. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.