“Jika mendapati adanya penimbunan, kepala daerah dapat melakukan penindakan, seperti mencabut izin usaha atau penegakan hukum,” tegas Tito, Minggu, 28 Agustus 2022.
Tito juga mengingatkan semua kepala daerah bergerak menangani persoalan inflasi. Ketika melihat adanya kenaikan harga, Tito menekankan agar kepala daerah segera turun tangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penanganan tersebut dapat didukung dengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dimiliki masing-masing daerah. Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak dapat mengatasi persoalan inflasi di daerahnya, maka perlu melaporkannya kepada pemerintah provinsi untuk diberi bantuan penanganan.
Begitu pula dengan persoalan yang tak dapat ditangani pemerintah provinsi agar melaporkannya kepada Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Nanti di tingkat pusat kami akan menyampaikan kepada kementerian terkait, dalam rapat kabinet saya akan sampaikan ke Bapak Presiden,” ungkapnya.
Di sisi lain, Tito memilih turun langsung guna mendorong Pemda Jambi agar dapat mengendalikan laju inflasi. Pasalnya, berdasarkan data, laju inflasi di Provinsi Jambi mencapai 8,55 persen per Juli 2022.
Meski angka tersebut masih tergolong dalam kategori inflasi rendah, namun penanganan tetap diperlukan agar tak semakin naik.
“Masih ringan, tapi kita perlu waspadai jangan sampai masuk inflasinya, masuk ke angka yang (kategori) sedang,” ujar Mendagri.
“Tadi ada beberapa komoditas (yang naik harganya) ya, mungkin sudah disampaikan Bapak Gubernur juga ke media, mulai masalah harga cabai merah, ada bawang merah, dan lain-lain,” terangnya.
Hal itu menunjukkan TPID Provinsi Jambi yang dipimpin Gubernur telah mengetahui masalah yang dihadapi.
“Baik dengan kerja sama antardaerah, kerja sama dengan teman-teman TNI, menanam cabai untuk menambah suplai (komoditas),” kata dia.
Eks Kapolri itu menegaskan, inflasi hanya dapat ditangani dengan kerja bersama. Karenanya, penanganan itu tak bisa hanya mengandalkan Pemrov. Tito menyebut, perlunya dukungan dari jajaran pemerintah kabupaten maupun kota.
Apalagi agregat laju inflasi di tingkat provinsi merupakan akumulasi dari capaian di tingkat kabupaten/kota.
“Oleh karena itu tadi saya minta kepada BPS (Badan Pusat Statistik) dan BI (Bank Indonesia) kalau bisa juga ada angka dievaluasi secara reguler inflasi di tingkat II (kabupaten/kota),” ungkapnya.
(ADN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.