Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR).
 
Regulasi tersebut mengatur soal harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
 

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO (domestic market obligation) akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Menurutnya program MGKR atau Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
 
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” jelasnya.
 
Ia menuturkan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).
 
Adapun, MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran satu liter, dua liter, dan lima liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
 
Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
 

(SAW)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.