Papua Barat: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan minyak goreng merek MinyaKita telah sampai dan beredar di Papua Barat dengan harga normal Rp14 ribu per liter.
 
“Papua Barat menjadi salah satu wilayah prioritas pendistribusian MinyaKita untuk pemerataan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah Indonesia,” kata Zulkifli dalam keterangannya, dilansir Antara, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Ia menjelaskan, satu kontainer berisi 18.600 liter MinyaKita yang dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok pada 11 Agustus 2022 telah tiba di Pelabuhan Fakfak, Provinsi Papua Barat, pada Senin, 29 Agustus 2022.
 

Total pengiriman MinyaKita sebanyak 1,32 juta liter telah dilepas ke berbagai daerah menggunakan tol laut untuk menekan biaya distribusi logistik, sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dapat tercapai.
 
MinyaKita yang sudah tiba di Fakfak, lanjut dia, akan langsung didistribusikan melalui salah satu distributor, yakni PT Sinar Suri Fakfak, kepada pengecer-pengecer di Kabupaten Fakfak dan sekitarnya.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat menargetkan Minyakita dapat segera tersedia di masyarakat dengan harga tidak melebihi HET mulai kemarin atau sehari setelah tiba di Fakfak.
 
Berdasarkan pantauan harga Kementerian Perdagangan dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata minyak goreng kemasan merek MinyaKita di wilayah Papua dan Papua Barat sudah sesuai dengan HET atau Rp14 ribu per liter.
 
Zulkifli juga menyampaikan, gelombang pengapalan MinyaKita berikutnya direncanakan tiba di Fakfak pada minggu kedua September 2022.
 
“Volume yang dikapalkan sama dengan pengiriman pertama yaitu satu kontainer atau setara 18.600 liter,” sebutnya.
 
Ia menjelaskan, pendistribusian Minyakita menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau dan dengan kualitas yang baik.
 
Pelaku usaha juga didorong untuk meningkatkan produksi Minyakita dengan menjadikannya alternatif pendistribusian minyak goreng alokasi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebagai syarat ekspor produk CPO dan produk turunannya.
 

(ANN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.