SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Perusahaan ekspedisi Indah Cargo Logistics Tulungagung yang selama ini menyewa gudang dari KUD Dewi Sri di Desa/Kecamatan Beji, akhirnya menjadi korban dari perebutan lahan dengan pihak desa. Meski sudah dimediasi oleh beberapa pihak, Selasa (26/7/2022), ternyata KUD Dewi Sri tetap menolak menyerahkan lahan ke pihak desa.

Ketua KUD Dewi Sri, Soebianto menolak menyerahkan lahan yang diklaim milik Pemdes Beji itu. Dan di atas lahan itu berdiri gudang milik KUD yang sekarang disewa oleh Indah Cargo. Soebianto yang juga mantan anggota DPRD Tulungagung mengaku bersikap pasif, tidak melakukan perlawanan secara terbuka.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya gesekan fisik dan aksi main hakim sendiri. “Kami melakukan upaya yang halus, tetapi tanah itu tidak akan kami lepas begitu saja,” tegas Soebianto selepas mediasi.

Konflik ini juga menyeret Indah Cargo, pihak yang menyewa gudang KUD Dewi Sri. Perusahaan jasa ekspedisi ini terdampak, karena kantornya ditutup pagar anyaman bambu oleh warga dan Pemdes Beji.

Ditambahkan Soebianto, pihaknya hanya diberi waktu 1 minggu untuk menyelesaikan masalah dengan Indah Cargo. “Masa sewanya masih lama, sekitar dua tahun delapan bulan. Karena sebelumnya sudah diperpanjang,” ungkapnya.

Selama kantor KUD Dewi Sri dikelilingi pagar, Soebianto mengaku menghentikan aktivitas. Ia mengaku tidak akan memaksakan diri untuk beraktivitas kembali. KUD yang mati suri ini hanya mempunyai usaha loket pembayaran rekening listrik.

Sementara Koordinator Wilayah Jatim Indah Cargo, Teguh Prianto, mengatakan pihaknya akhirnya terlibat dalam konflik ini. Padahal seharusnya masalah ini diselesaikan antara KUD Dewi Sri dengan Pemdes Beji.

Pihaknya sebagai penyewa dilindungi secara hukum, seperti putusan perdata Mahkamah Agung nomor 3134 tahun 2020, tertanggal 26 Juli 2011. “Putusan itu jadi yurisprudensi, bahwa penyewa dengan iktikad baik dilindungi hukum sampai masa batas waktu perjanjian. Bahkan meski objek sudah pindah tangan,” papar Teguh.

Karena itu Teguh meminta agar aktivitas Indah Cargo tidak dibatasi. Dalam mediasi, Indah Cargo diberi waktu selama satu minggu untuk beraktivitas. Selama itu pagar yang dipasang akan dibuka setengahnya
“Jika tenggat waktu satu minggu belum selesai, mereka akan memasang pagar lagi,” ujar Teguh.

Karena itu pihaknya berharap, selama satu minggu masalah antara desa dan KUD sudah selesai. Jika memang aset itu milik desa, maka Indah Cargo akan menyewa ke Pemdes Beji. Sedangkan saat ini masa sewa Indah Cargo ke KUD Dewi Sri masih tersisa 2 tahun lebih, dengan nilai Rp 70 juta lebih. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.