SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengurus dan anggota serikat pekerja yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Logam Federal Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Gresik berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (7/7/2022). Massa meminta PN agar mengeksekusi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan PT Smelting pada 2016.

Mantan Ketua FSPMI PUK PT Smelting, Zainal Arifin mengatakan, unjuk rasa ini terkait isi PKB yang didaftarkan ke PN Gresik pada 2016. Dari PKB tersebut, disebutkan jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, maka salah satu piihak bisa meminta eksekusi ke PN Gresik.

Unjuk rasa tersebut dilakukan mantan pengurus serikat FSPMI PUK PT Smelting dan mantan pekerja PT Smelting karena merasa kesal terhadap PN. Sebab mereka sudah bersurat tiga kali sejak 2017 untuk meminta eksekusi isi PKB tidak pernah dilaksanakan.

Bahkan, upaya bersurat ke Mahkamah Agung sudah dilakukan dan dikembalikan ke PN Gresik untuk ditindaklanjuti. “Pelanggaran diskiminasi pemberian upah dilakukan PT Smelting terjadi sejak 2016, sebelum gugatan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Bukti itu baru kita temukan pada 2017, bahwa PT Smelting melanggar salah satu kesepakatan isi PKB yaitu PT Smelting melakukan diskriminasi kenaikan upah pekerja di tahun 2017,” kata Zainal.

Dari eksekusi terhadap isi PKB tersebut, diharapkan ada upah yang diberikan PT Smelting kepada mantan pekerja Rp 29,250 juta per orang, dari sebanyak 307 orang, sejak 2016 sampai sekarang.

“Total yang ada 307 orang yang upah didiskriminasi. Nilai diskiriminasi sekitar Rp 29,250 juta per orang per bulan, sejak 2016 sampai sekarang. Itu belum termasuk dendanya. Total jumlahnya bisa Rp 1 Triliun lebih,” imbuhnya.

Sementara Humas PN Gresik, Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, unjuk rasa dari mantan PUK SPL-FSPMI PT Smelting itu berkaitan dengan permohonan eksekusi. Sedangkan menjadi objek yang dimohonkan eksekusi adalah Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

Selain itu, Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat antara PT Smelting dengan PUK-SPL-FSPMI PT SMELTING tanggal 29 Juni 2016.

Menurut Fatkur, terkait permohonan eksekusi atas kedua objek yang telah beberapa kali dimohonkan, Ketua ON Gresik telah menelaah serta menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat yang dikirimkan kepada pemohon yaitu PUK-SPL-FSPMI PT Smelting ataupun kuasanya.

“Surat itu sudah dibalas pada tanggal 17 September 2020, tanggal 10 Maret 2021, surat tanggal 22 Maret 2022 dan terakhir Surat tanggal 15 Juni 2022,” imbuhnya.

Sedangkan, alasan unjuk rasa hari kedua ini sesuai surat dari PUK-SPL-FSPMI-PT SMELTING, Nomor : 029-SM/PUK-SPL-FSPMI-5/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022. Surat, menerangkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Gresik tidak menanggapi permohonan eksekusi, sebagaimana yang diajukan oleh PUK-SPL-FSPMI PT Smelting adalah tidak benar.

“Sebab, Ketua PN Gresik telah memberikan tanggapan beberapa kali melalui surat tanggal 17 September 2020, 10 Maret 2021, surat 22 Maret 2022 dan terakhir 15 Juni 2022,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum PT Smelting, Hari Purnama mengatakan, para mantan pekerja sebenarnya sudah menerima haknya dari PT Smelting. “Tidak ada hak yang belum diberikan, itu tidak benar,” kata Hari.

Menurut Hari, para mantan pekerja itu sudah tidak punya hak lagi di perusahaan PT Smelting. Termasuk menggunakan nama perusahan. Sebab sejak Januari 2017 mereka telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi terkait perjanjian bersama dalam PKB itu sudah dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga didaftarkan di PN pada 2016.

“Sesuai putusan PN Negeri Gresik Hubungan Industrial, mereka bukan lagi menjadi karyawan PT Smelting sejak Januari 2017. Mereka tidak mempunyai hak menggunakan nama PT Smelting dan menuntut hak mereka. Kalau masih menuntut, mereka salah,” katanya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.