“Karena menjadi laporan masyarakat bahwa ada dugaan penggunaan dana Lion untuk keluarga korban digunakan tidak seperti yang diharapkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli 2022.
Mantan Presiden ACT Ahyudin membantah telah melakukan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, perjanjian ACT dengan Boeing bukan memberikan santunan tapi program pembangunan fasilitas umum (fasum).
Ahyudin juga menekankan ACT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Whisnu memastikan pihaknya tak serta merta memercayai keterangan tersebut. Polisi akan mendalami dengan bukti formal dan materiil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Bukti formalnya kan lulus ya, tetapi kita lihat bukti materiilnya betul enggak uang itu ngalir kepada tujuannya, ini yang kita dalami,” jelas jenderal bintang satu itu.
Ada tiga dugaan tindak pidana di ACT
Whisnu membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.
“Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,” ungkap Whisnu.
Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.
“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Whisnu.
Pajak perusahaan cangkang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/Pmk.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Pasal 2 ayat 4 beleid itu menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memeroleh pengampunan pajak karena merupakan perusahaan antara. Pertama, didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan kedua, tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengusutan dugaan pidana di ACT. Di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, manager operasional, manager program, bagian keuangan, bagian legal, dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT.
Polisi belum menetapkan tersangka. Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti yang cukup.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.