SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penetapan belasan pelaku penggelapan bantuan pemerintah di Bangkalan belakangan ini, seperti menyingkap kentalnya praktik korupsi di kabupaten yang berseberangan dengan Surabaya itu. Bagaimana tidak, setelah ada korupsi Dana Desa (DD) dan dana Program Keluarga Harapan (PKH), kini juga terungkap adanya praktik penggelapan honor perangkat desa.

Hal itu diketahui setelah Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah berinisial SA. SA menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2018-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, SA ditetapkan sebagai tersangka sekitar sepekan lalu. Itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti atas praktik penyalahgunaan kewenangan SA saat perempuan itu masih menjadi kades.

“SA berusia sekitar 34 tahun. Modusnya, SA menguasai ATM milik para perangkat desa. Di mana seharusnya para perangkat desa mendapatkan uang atau gaji, akhirnya malah tidak dapat. Kerugian negara sekitar Rp 500 juta,” ungkap Bangkit kepada SURYA, Kamis (28/7/2022).

Bangkit menegaskan, pihaknya tegak lurus terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Setiap laporan dari masyarakat maupun hasil temuan Satreskrim Polres Bangkalan terkait kasus korupsi akan dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan untuk nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka SA belum kami ditahan karena yang bersangkutan selalu kooperatif ketika dilakukan pemanggilan. Saat ini kami fokus melengkapi berkas sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejari,” tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangkalan telah melimpahkan barang bukti sekaligus menjebloskan 5 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam, Kecamatan Blega, Jumat (15/7/2022).

Dari lima tersangka itu, salah seorang di antaranya adalah Kades Karang Gayam aktif sekaligus mantan Ketua BPD Karang Gayam berinisial berinisial MH (46), kemudian perempuan mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS (57), disusul mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA (50).

Juga seorang pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial US (62). “Sekali lagi, kami tegak lurus terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sekitar dua minggu yang lalu telah kami menyerahkan barang bukti berikut lima tersangka atau tahap II kepada pihak Kejari Bangkalan dalam kasus korupsi,” pungkas Bangkit. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.