SURYA.CO.ID, SURABAYA – Bareskrim Mabes Polri mengajukan permohonan kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) pusat, sebagai keterangan ahli dalam kasus penembakan yang dialami Brigadir J.

Sebagai tindak lanjutnya, PDFI melakukan koordinasi untuk membuat sebuah tim sebagai pelaksanaan permintaan tersebut.

Setidaknya ada 8 dokter yang terlibat dalam autopsi ulang jasad Brigadir J. Salah satunya adalah Prof Dr dr Ahmad Yudianto SpFM(K) SH,M.Kes.

Ahmad Yudianto merupakan KPS S2 Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) dan Kadep Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unair.

Menurutnya, dengan jumlah 8 dokter ini kemudian dibagi menjadi 2 tim. Tim penasehat dan tim pelaksana.

“Ada tiga anggota tim penasehat yang terdiri dari Prof Dr dr Agus Purwadianto, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, saya sendiri dan Prof Dr dr Dedi Afandi, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Sedangkan tim pelaksana, lanjut dia, yakni Dokter Ade Firmansyah Sugiharto Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Dr dr Rika Susanti dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, dr Ida Putu Bagus Alit Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Dokter Yudy Spesialis Patologi Forensik RSCM dan dr Sofiana ahli Forensik dari RSPAD Gatot Subroto.

“Tentunya persiapan yang sudah dilakukan bersama-sama meliputi rapat sebelum pergi ke Jambi. Pertemuan rutin dilakukan oleh tim yang beranggotakan delapan ini, sampai saat ini masih pembahasan, karena sedang dilakukan analisis hasil,” bebernya.

“Pastinya dengan berbagai diskusi membawa nama institusi besar dan nama baik profesi forensik perlu dipersiapkan, sesuai dengan keahlian masing-masing lantaran berbagai ahli,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, Ahmad mengungkapkan, ada bahan biologis yang memerlukan pengamatan dan analisis lebih lanjut. Sehingga, guna membutuhkan pemeriksaan onkologis, maka dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

“Prosesnya memakan waktu dua sampai empat minggu prosesnya. Kami memeriksa secara menyeluruh dan komprehensif,” ungkapnya.

Mengenai hasil pemeriksaan, kata Ahmad, masih belum terselesaikan, karena masih dilakukan oleh para anggota tim dan menunggu hasil pemeriksaan.

“Saya harap kasus ini bisa tertuntaskan sampai selesai. Sebenarnya pada kasus ini bukan hanya ahli forensik, tapi juga melibatkan ahli-ahli cyber untuk mengumpulkan data dan mengungkap kasus. Kasus ini bisa cepat tuntas dan masyarakat bisa merasa puas terhadap penegakan hukum di indonesia,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.