Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum terdapat indikasi kuat adanya pengalihan dana valuta asing (valas) perbankan ke luar negeri, sehingga Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS rupiah maupun valas belum perlu dinaikkan.
 
“Dana Pihak Ketiga (DPK) valas di perbankan sampai data terakhir yakni Juni 2022 masih tumbuh 4,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy),” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2022, dilansir Antara, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Namun, ia mengungkapkan memang terdapat pergeseran DPK valas dari deposito ke giro yang tercermin dari penurunan deposito valas dari Januari 202 yang mencapai USD21,42 miliar menjadi USD19,94 miliar pada Juni 2022. Sedangkan, giro valas meningkat dari Januari 2022 sebesar USD36,48 miliar menjadi USD37,55 miliar pada Juni 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pergeseran tersebut, menurut Purbaya, justru menggambarkan perekonomian yang sedang berekspansi karena pada awalnya masyarakat hanya menyimpan uang di bank dan menerima bunga lalu mulai bersiap membelanjakan uangnya untuk bisnis.
 
“Jadi ini sinyal yang memperkuat ekonomi kita akan terus tumbuh ke depan dalam waktu dekat. Ini bukan sinyal negatif, justru sinyalnya positif setelah kami pelajari,” tuturnya.
 

Selain karena belum terdapat indikasi kuat adanya pengalihan dana valas, ia merasa TBP rupiah maupun valas belum perlu dinaikkan lantaran cakupan penjaminan simpanan rupiah maupun valas yang masih tinggi, yakni di atas 90 persen dengan TBP yang ada saat ini.
 
Untuk valas, cakupan penjaminannya tercatat meningkat dari Januari 2022 yang sebesar 98,22 persen menjadi 98,5 persen pada Juni 2022, menggambarkan kenaikan jumlah rekening valas yang dijamin LPS.
 
Purbaya pun juga merasa belum perlu menaikkan TBP karena kebijakan LPS selalu sejalan dengan sinyal kebijakan suku bunga bank sentral yang masih ingin mendorong pertumbuhan ekonomi saat ini dengan cara tidak menaikkan cost of fund atau biaya dana.
 
Selain itu, belum adanya kenaikan TBP dilakukan dengan alasan agar tidak memberi insentif deposan valas ritel karena jika bunga valas lebih tinggi akan memicu pergeseran dana rupiah ke valas, yang akan menganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
 
Adapun TBP LPS dipertahankan di level 3,5 persen untuk simpanan dalam rupiah dan 0,25 persen untuk simpanan valas di bank umum, sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berada di level enam persen.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.