SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Aksi pencurian yang dilakukan Supawan (55) dan rekannya, Amrozi, seakan menjadikan lahan miliknya sendiri. Mengerahkan beberapa orang, keduanya mencuri puluhan jati di lahan milik Moh Sohib (54) di siang bolong lalu melarikannya ke Pasuruan.

Karena seenaknya membalaki pepohonan jati produktif tanpa membeli apalagi meminta izin, keduanya pun akhirnya ditahan di sel Polres Lamongan. Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran diduga mendalangi pencurian 30 batang kayu jati di lahan Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong beberapa hari lalu.

Aksi pencurian itu dilakukan terang-terangan di siang bolong. Padahal pelaku bukan pemilik lahan maupun ratusan pohon jati yang tumbuh di lahan milik Sohib. Dalam aksinya, Supawan melibatkan beberapa temannya untuk menebang 30 pohon jati dan mengangkutnya dengan truk menuju Pasuruan.

Mulus di aksi pertama, keduanya kembali lagi ke lahan milik korban. Tetapi aksi kedua itu diketahui korbannya. “Karena korban mendapat informasi bahwa tanaman jati di tanah pekarangan miliknya dijarah orang-orang suruhan Supawan. Pada 09.00 WIB korban bersama saksi Miskan dan Lazim langsung bertandang ke TKP,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA, Jumat (5/8/2022).

Di lokasi, kata Anton, korban mendapati Amrozi dan beberapa pekerja dengan leluasa menjarah pohon jati. Korban menanyakan, siapa yang menyuruh memotong pohon jati tersebut, tanpa ragu-ragu, Amrozi menjawab,”Disuruh Supawan.”

Dari 250 pohon jati yang dipelihara milik korban, pelaku sudah memotong 30 batang dan sudah diangkut menuju Pasuruan. Kemudian korban meminta para pelaku segera mengakhiri dan meninggalkan lokasi.

Para pekerja kemudian meninggalkan lokasi dan meninggalkan sisanya 220 jati yang masih berdiri tegak. Dalang aksi pencurian tersebut yakni Supawan juga tidak berusaha menemui korban, apalagi meminta maaf.

Sejak penebangan yang dilakukan Senin (1/8/2022) itu, di antara pelaku tidak satupun bertandang ke rumah korban sampai akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Polsek Brondong.

Kini perkaranya sedang ditangani dan Supawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Akibat kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta. Kini Supawan serta Amrozi dibantar ke polres untuk menjalani tahanan. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.