SURYA.CO.ID, SURABAYA – Terkait sengketa rumah dinas TNI AU di Simogunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kini memasuki babak pelaksanaan penertiban tahap pengosongan, Rabu (13/7/2022. 

Rumah-rumah itu ditempati purnawirawan atau anak-anak purnawirawan dan ada juga yang disewakan. TNI AU sudah melalukan pendekatan persuasif setelah ada keputusan inkrah.

Sejumlah jurus telah dilakukan untuk memindahkan penghuni rumah dinas tersebut. Mulai dari melaksanakan komunikasi persuasif, memberikan 5 kali surat peringatan, pemutusan aliran listrik, hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya hingga membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan Surat Ijin Penghunian (SIP) atas permintaan dari wakil warga tersebut.

Namun, hal tersebut ternyata tidak mampu menggugah kesadaran 43 KK (Kepala Keluarga) warga rumah dinas tersebut untuk menaati peraturan TNI AU.

Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Muljono Surabaya, Kolonel (Pnb) Mohammad Apon menjelaskan, pihaknya telah menunggu sesuai dengan permintaan wakil warga Simogunung yang menghadap pada beberapa minggu lalu.

“Tujuannya untuk berdiskusi dan memberikan tambahan waktu terkait dengan dengan pengajuan penambahan waktu pembuatan SIP, ” jelas Danlanud.

Dirinya menambahkan, seharusnya tenggat waktu pembuatan SIP Jumat (8/7/2022), tetapi Danlanud Apon masih menunggu hingga hari Selasa, dengan harapan warga menyadari bahwa rumah dinas TNI AU Simogunung ini milik negara.

“Bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, kafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara,” tegas Danlanud Apon.

Demi menegakkan peraturan yang berlaku, hari ini, Lanud Muljono Surabaya melaksanakan pengosongan terhadap 5 rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan.

“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan rumah, dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari pengadilan, karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud,” terangnya.

“Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung,” sambung Danlanud Apon.

Hal ini membuktikan, tuntas dia, bahwa perumahan tersebut adalah rumah dinas TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU. Aturan yang dipedomani adalah Keputusan Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 21 Desember 2020 tentang Juknis Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan TNI AU.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.