Banyaknya pondok pesantren di Jombang membuat daerah ini mendapat julukan ‘Kota Santri’. Berdasarkan data Kementerian Agama Jombang pada 2020, jumlah ponpes yang terdaftar di Kemenag sebanyak 124 ponpes. Jumlah yang belum terdaftar tentu masih banyak lagi karena sebagian berpandangan ponpes tidak perlu didaftarkan di Kemenag karena otoritasnya ada pada kiai atau pengasuh ponpes. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang tidak mewajibkan pengasuh ponpes untuk mendaftarkan lembaganya ke Kemenag.
Jombang juga mengingatkan kita pada sejumlah ulama karismatik dan tokoh-tokoh nasional yang berpengaruh di Tanah Air, seperti pendiri Nahdlatul Ulama dan Pondok Pesantren Tebuireng, KH M Hasyim Asy’ari (1871-1947).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mbah Hasyim juga dikenal sebagai tokoh yang berada di garis depan dalam melakukan perlawanan terhadap Agresi Militer II Belanda. Maklumat bernama Resolusi Jihad yang dibuat Hadratus-Syekh KH M Hasyim Asy’ari mampu mengobarkan perlawanan hingga meletus peristiwa heroik 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Selain Mbah Hasyim, ada pula KH Wahid Hasyim (1914-1953), anggota BPUPKI termuda, salah satu penandatangan Piagam Jakarta, penasihat Panglima Sudirman, Ketua PBNU, dan mantan Menteri Agama RI. Ada pula KH A Wahab Chasbullah (1888-1971), pendiri NU yang berpandangan modern dan melahirkan surat kabar bernama Soeara Nahdlatul Oelama atau Soeara NO dan Berita Nahdlatul Ulama.
Tokoh lainnya ialah KH Abdurrahman Wahid (1940-2009). Mantan Ketua Umum PBNU dan Presiden keempat Indonesia ini dikenal sebagai tokoh pluralis, pengayom kelompok minoritas, yang memiliki pemikiran berpengaruh dalam jagat intelektualisme di Tanah Air.
Selain Gus Dur, sapaan akrab Abdurrahman Wahid, tokoh lain yang di Jombang dan memliki pengaruh dalam pemikiran Islam ialah cendekiawan Nurcholish Madjid. Ada pula budayawan yang berjuluk ‘Kiai Mbeling’ Emha Ainun Nadjib. Mengagumkan!
Kini, nama Jombang mengguncang publik. Bukan karena kebaikan-kebaikan baru yang lahir dari lautan keilmuan agama di sana, melainkan dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Pelaku pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ialah anak kiai ternama di Kabupaten Jombang. Sejak mendapat panggilan kepolisian untuk pemeriksaan sejak 2020, sang pelaku selalu mangkir hingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Sang ayah pelaku yang notabene pengasuh ponpes diduga menghalang-halangi upaya Polres Jombang untuk menangkap pelakunya. Bahkan, Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat yang mendatangi ponpes tersebut diceramahi ayah DPO pencabulan agar tak menangkap anaknya sembari bertakbir.
Tak sabar berkompromi lagi, tim gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Jombang, dan Satbrimob, kemarin, mengepung ponpes yang luasnya 5 hektare tersebut untuk menangkap DPO pencabulan. Sejumlah televisi nasional menempatkan berita pengepungan tersebut dalam level sangat penting (Breaking News).
Sikap pengasuh ponpes yang tidak kooperatif tersebut sungguh miris. Pesantren ialah kawah candradimuka pendidikan agama Islam. Pendidikan yang diberikan tak hanya bersifat kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotor. Pesantren yang merupakan salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia ini berperan besar dalam membangun peradaban bangsa.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan pentingnya penanaman keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, rendah hati, toleran, moderat, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayah DPO pencabulan yang juga pengasuh ponpes seharusnya tidak membangkang dengan perintah aparat kepolisian. Terlebih pelakunya. Keteladanan menaati hukum dalam pesantren memberikan pengaruh yang luas kepada masyarakat. Hubbul wathan minal iman (cinta Tanah Air) sebagaimana nama pesantren, tidak elok jika melawan hukum atau menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Pasalnya, menaati hukum ialah bagian dari cinta Tanah Air.
Apalagi upaya praperadilan atas penetapan status tersangka pencabulan telah dua kali kandas di pengadilan di PN Surabaya dan Jombang. Mas Bechi, sudahlah. Tabik!
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.