Surabaya: Sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan digelar secara tatap muka pada Senin, 15 Agustus 2022. Kuasa hukum korban, Jauhar Kurniawan, berharap majelis hakim tidak menghadirkan korban langsung bertatap muka dengan terdakwa.
 
“Kami khawatir psikologis korban terganggu dengan sidang offline (tatap muka), karena mereka akan bertemu langsung dengan terdakwa,” kata Jauhar, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Jauhar berharap khusus korban tidak dihadirkan saat sidang berlangsung. Namun, pihaknya memastikan para korban tetap akan hadir saat sidang, namun dengan cara online.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kuasa hukum telah mengirim surat keberatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar khusus korban dihadirkan via online. Namun PN Surabaya tidak merespon dan menolaknya.
 

Keputusan sidang secara tatap muka ini diputuskan oleh Majelis Hakim, dalam putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin lalu. Meski begitu, Jauhar menyatakan akan kembali berkirim surat kepada PN Surabaya. 
 
Surat tersebut meminta agar ketika korban memberi kesaksian, tidak berada di ruang yang sama dengan terdakwa. “Kami menerima keputusan hakim, namun kami akan mencoba berkirim surat lagi ke PN, terkait ketika pemeriksaan saksi korban tidak dijadikan satu ruangan dengan terdakwa,” katanya.
 
Sementara itu, Koordinator Pidum sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memastikan korban dan saksi tetap aman saat memberikan kesaksian.
 
“Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat [korban] aman dan sebagainya. Nanti kami ada treatment khusus untuk saksi korban, ada pendampingan,” kata Endang.
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan sidang terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi digelar secara offline alias tatap muka mulai pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno saat membacakan putusan sela, di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya Senin lalu.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.