“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan dalam siaran pers, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK), sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal untuk UMK dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UU Cipta Kerja KSP menyebut pada 2022 pemerintah menargetkan setidaknya 25 ribu UMK mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati. “Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku UMKM,” terangnya.
Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, tutur Panutan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi, diantaranya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal.
Selain itu juga peningkatan keandalan aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.
“Pemerintah juga akan melakukan edukasi sistematis dan masif kepada pelaku usaha tentang proses produk halal, termasuk dengan pendekatan-pendekatan yang lebih efektif seperti pendekatan kultural,” paparnya.
Sebagai informasi, sesuai Keppres 10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kantor Staf Presiden melakukan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, salah satunya tentang program sertifikasi halal.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Staf Presiden berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Sekretariat Wakil Presiden, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Kementerian Perindustrian, dan BPJPH.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.