Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) membeberkan alasan masih rendahnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), terutama untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
 
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien Pirade mengatakan saat ini masih banyak data pelaku usaha yang diterima Kementerian Investasi tidak lengkap.
 
Selain itu, masih banyak juga data yang tersebar di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dari sisi pelaku usaha, mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena tidak tahu manfaatnya. Mereka juga khawatir masalah pajak,” kata Albertien melalui keterangan resmi, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Persoalan-persoalan itulah yang menjadi penyebab sulitnya mencapai target penerbitan 100 ribu NIB per hari sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
 
Albertien pun memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Publik akan diberikan penjelasan secara gamblang akan besarnya manfaat yang diterima jika memiliki NIB, seperti kemudahan mengakses permodalan ke perbankan.
 
“NIB juga menjadi syarat kemudahan fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH),” jelasnya.
 
“Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha,” tambah dia.
 

 
Pada kesempatan itu, Albertien juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk mendorong percepatan penerbitan NIB, terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran.
 
“BKPM yang menjadi leading sector dalam penerbitan NIB akan berkoordinasi dengan Kemenkop UKM terutama terkait data pelaku usaha. Sehingga program bantuan NIB di 20 kota bisa berjalan maksimal.”
 
Hal ini tentunya butuh intervensi Kemendagri sebagai jembatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Harapannya ada regulasi yang mengikat dan bukan sekedar anjuran. Sehingga daerah-daerah juga terlibat aktif dalam percepatan penerbitan NIB,” tandasnya.
 
Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
Dalam rentang 4 Agustus 2021 hingga 2 Agustus 2022, Kementerian Investasi sudah menerbitkan 1.629.778 NIB, atau rata-rata hanya 4.600 NIB per hari. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB ditujukan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha.
 
Sementara, berdasarkan skala usaha, 1.513.038 merupakan usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.