SURYA.CO.ID, MADIUN – KPU Kabupaten Madiun telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi (vermin) pada 22 Agustus 2022, lebih cepat empat hari dari batas akhir Vermin yaitu tanggal 26 Agustus 2022.

Hasilnya, KPU Kabupaten Madiun menemukan sejumlah persyaratan keanggotaan partai yang perlu diperbaiki, mulai dari keanggotaan ganda hingga pencatutan anggota partai politik (parpol) tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.

Komisioner KPU Kabupaten Divisi Teknis, Jumangin mengatakan ada lebih kurang 12 orang yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Madiun karena namanya dicatut sebagai anggota parpol.

“Ada 12 orang yang tercantum menjadi anggota partai dan masyarakat tersebut tidak mengakui dan melaporkan ke Bawaslu. Bawaslu sudah memberikan surat ke kita, lalu kita laporkan ke KPU Provinsi Jatim yang diteruskan ke KPU RI,” kata Jumangin, Selasa (30/8/2022).

Selain lapor ke Bawaslu Kabupaten Madiun, ada juga masyarakat yang langsung laporan ke KPU RI melalui website dengan mengisi sejumlah formulir bahwasanya dirinya bukan anggota parpol yang telah mencatut nama dirinya.

“Kita belum tahu ya dampaknya kepada partai politik (yang mencatut) apakah akan dipanggil atau gimana, tapi yang jelas tindak lanjut nya di KPU RI,” lanjutnya.

Terlepas dari konsekuensi pencatutan masyarakat sebagai anggota parpol tersebut, KPU telah menyediakan waktu atau tahapan untuk melakukan perbaikan syarat administrasi bagi parpol yang belum memenuhi syarat.

Menurut Jumangin, Parpol bisa melakukan perbaikan jika memang jumlah keanggotaan Parpol belum memenuhi syarat yaitu 1/1.000 jumlah penduduk Kabupaten Madiun atau 600-700 anggota.

Namun bisa juga tidak melakukan perbaikan jika dokumen keanggotaan Parpol sudah melebihi batas minimal yang ditentukan.

“Jadi tergantung partai, kalau merasa aman dengan jumlah tersebut tidak apa-apa, tapi kalau ada yang ragu mau memperbaiki ya silakan,” ujar Jumangin.

Jumangin mengatakan di Kabupaten Madiun ada 22 parpol yang telah dilakukan vermin, bagi Parpol yang telah dinyatakan lolos bermin oleh KPU RI akan dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual (verfak) khusus partai baru dan partai yang belum lolos parliamentary threshold (PT).

“Verfak akan dilakukan pada akhir September atau awal Oktober,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.