Denpasar: Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan siap memverifikasi administratif terhadap enam partai politik yang telah dinyatakan lengkap persyaratannya pada hari pertama pendaftaran partai politik menjelang pemilu.
 
“Ya kalau datanya sudah diturunkan, kami siap bergerak,” kata Agung Lidartawan di Denpasar, Senin malam, 2 Agustus 2022.
 
Enam partai politik yang telah lolos kelengkapan berkasnya sejak hari pertama berdasarkan data akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dari KPU RI adalah PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dengan sistem baru yang ditempuh KPU RI ini diketahui setelah partai politik pendaftar telah memenuhi berkas di pusat maka selanjutnya proses verifikasi administratif dan faktual dapat dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tanpa menunggu batas pendaftaran berakhir.
 
Namun demikian, proses pendaftaran partai politik masih tetap dibuka sesuai dengan PKPU yaitu sejak Senin hingga Minggu, 14 Agustus mendatang. Diketahui pada hari pertama pendaftaran partai politik telah dinyatakan lolos kelengkapan dokumen dari enam partai tadi.
 

“Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan partai politik, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 173 ayat 3 (Undang-undang Pemilu),” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam siaran pers di Jakarta.
 
Setelah nantinya data partai politik dari KPU RI di pusat mulai dialirkan ke provinsi maka jajaran KPU Bali akan segera melakukan proses verifikasi administratif terhadap seluruh partai politik yang berkasnya lengkap.
 
“Verifikasi administrasi sesuai syarat-syarat parpol, di cek logo, lambang, hingga bendera. Di tengah administrasi juga bisa terjadi kegandaan anggota, itu dilakukan klarifikasi, kita surati partai untuk minta menunjukkan surat pernyataan,” kata Ketua KPU Bali Agung Lidartawan.
 
Setelah kemudian verifikasi administratif berakhir maka verifikasi faktual dapat dilakukan. Proses tersebut akan dilakukan kepada partai yang tidak lolos parliamentary treshold dan partai baru, sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
 
Dalam proses verifikasi faktual, Ketua KPU Bali mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi fokus tim verifikator, yaitu kantor parpol yang wajib masih memiliki kontrak hingga berakhir pemilu, kepengurusannya dan perihal keanggotaan.
 
“Kita tinggal menunggu perintah KPU RI, kalau selama verifikasi administrasi ada perbaikan silakan. Setelah itu faktual, yang sudah lolos faktual tinggal menunggu ditetapkan 14 Desember 2022 sambil menunggu partai lain,” ujar Lidartawan.
 
Meskipun tahapan awal ini dikerjakan di KPU RI, Lidartawan mengatakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali masih memberikan bantuan kepada partai politik yang kesulitan agar mencari bantuan di kantor KPU daerah masing-masing.
 
“Mulai besok KPU Provinsi Bali mengadakan zoom meeting dengan kabupaten/kota untuk mengecek apa saja yang terjadi, dan kesiapan ke depan. Kalau dari pengalaman biasanya yang menjadi kendala partai politik adalah persentase pengurus dan anggotanya di tiap provinsi di Indonesia,” ujarnya.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.