Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ada sepuluh partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dari total 31 parpol yang terlah mendaftar, sebanyak 21 parpol dokumen pendaftarannya telah lengkap. 
 
“10 masih dilengkapi oleh parpol tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022.
 
Ia menyebut bahwa dokumen yang belum lengkap menyangkut persoalan input data oleh para parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung 100 persen. Dia menerangkan belum lengkapnya dokumen di Sipol bukan karena kendala teknologi Sipol.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” ujar dia.
 
KPU memberi kesempatan bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir, yakni Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Bila hingga waktu yang ditentukan masih belum dilengkapi, maka pendaftaran parpol itu tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. Kemudian, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
 
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap ialah: 

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  6. Partai NasDem
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Golkar
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  19. Partai Buruh
  20. Partai Republik
  21. Partai Ummat

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.