Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau efektivitas pengimplementasian pendidikan antirasuah di Jawa Tengah. Ada 15 sekolah yang dipantau KPK.
 
“KPK melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat terus melakukan penyempurnaan strategi nasional implementasi pendidikan antikorupsi (Stranas PAK),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
 
Ipi mengatakan seluruh sekolah itu ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak 15 sekolah itu mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai kampus.

15 sekolah itu yakni:

  1. TK Negeri Pembina Tegal Selatan
  2. TK/KB Krista Gracia Klaten
  3. TK RA Muslimat NU Sucen 1 Glagahombo Magelang
  4. MIN 3 Demak
  5. SDN 2 Campurejo Kendal
  6. SD Muhammadiyah 1 Surakarta
  7. MTS Negeri 1 Tegal
  8. SMP Negeri 1 Mertoyudan
  9. SMP IT Ihsanul Fikri Mungkid
  10. SMA Negeri 15 Semarang
  11. MAN Kendal
  12. SMA IT Hidayah Klaten
  13. Universitas Negeri Semarang
  14. Universitas Muhammadiyah Surakarta
  15. UIN Raden Mas Said Surakarta

“Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu KPK berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan,” ujar Ipi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemantauan dilakukan sejak 18 Juli 2022 hingga 22 Juli 2022. Pemantauan dilakukan agar pendidikan antikorupsi di jenjang sekolah berjalan dengan sempurna.

KPK bakal terus mendorong adanya pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang sekolah. Pelajaran antikorupsi dinilai penting untuk diterapkan ke siswa demi membangun ekosistem antikorupsi di masa depan.
 
KPK juga terbuka untuk menerima saran dari pemerintah daerah setempat. Praktisi di dunia pendidikan juga dibolehkan memberikan pendapatnya.
 
“KPK mendapati bahwa walaupun tidak berdiri sendiri sebagai mata ajar, hampir seluruh satuan pendidikan telah menginsersi dan mengintegrasikan kurikulum pendidikan antikorupsi atau pendidikan karakter ke dalam mata ajar terkait,” tutur Ipi.

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.