Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kerugian negara dari pengadaan bantuan sosial (bansos). Pembuktian dilakukan dengan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
“Ini utamanya kalau Pasal 2 dan Pasal 3 akan menyangkut kerugian negara dan proses pembuktian itu kita sudah minta kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP dan itu prosesnya pasti panjang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Alex mengatakan bantuan dari BPKP penting untuk mengaudit keuangan dalam proses pengadaan bansos. Termasuk, memantau perusahaan yang pernah menjadi produsen bansos saat itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Bansos ini melibatkan ya jutaan paket tadi itu kan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat itu juga banyak puluhan ya,” ujar Alex.
 

Sebelumnya, KPK menegaskan pengembangan perkara dugaan rasuah dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) masih diusut. KPK butuh mengaudit delapan tahapan pengadaan bansos untuk mendalami perkara itu.
 
“Tahap lima dan seterusnya itu belum dilakukan audit, nanti kita akan coba minta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
 
Pihaknya baru mendapatkan hasil audit tahap satu sampai empat. Pengadaan bansos diketahui sampai 13 tahapan.
 
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang.
 
“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
 
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.