Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyabotase praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan cara menetapkannya sebagai buronan. Mardani masuk daftar buronan KPK karena dua kali mangkir saat dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
 
“Dalam menetapkan DPO (daftar pencarian orang), tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 28 Juli 2022.
 
KPK menegaskan memiliki kewenangan menetapkan tersangka sebagai buronan jika tidak kooperatif. Penetapan Mardani sebagai buronan juga bukti keseriusan KPK mengusut perkara tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud,” tutur Ali.
 

Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, menilai KPK main curang dalam praperadilan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menuding KPK menyabotase putusan dengan menetapkan Mardani Maming sebagai buronan.
 
“Ini (penetapan buronan) jadi sabotase proses praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok terhadap penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah, dan sebagainya,” kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Denny mengeklaim kliennya sudah kooperatif selama dipanggil KPK. Buktinya, kata dia, ada surat permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih adanya praperadiilan yang dikirimkan kubu Mardani ke KPK.
 
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
 
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun kantor kepolisian terdekat.

 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.