Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bisa kabur karena upaya pemanggilan paksa bocor. Ricky memang tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
 
“KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Ali mengatakan Ricky sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka berdasarkan surat resmi yang dikirimkan KPK. Surat itu diberikan dengan maksud agar Ricky kooperatif saat keterangannya dibutuhkan penyidik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Namun, sekali lagi, KPK sangat menyayangkan, justru pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tidak kooperatif,” ujar Ali.
 
KPK menyayangkan Ricky memilih kabur ketimbang kooperatif. Tindakan Ricky diyakini cuma membuat penanganan perkara menjadi makin lama.
 
“Padahal, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum,” ucap Ali.
 

KPK menegaskan tersangka yang mencoba kabur bukan cuma Ricky. Sudah banyak tersangka yang mencoba menghindari penyidik KPK. Di antaranya bahkan kabur dengan membawa harta hasil korupsi.
 
“Berbagai upaya penghindaran dari para tersangka merupakan hal yang sering terjadi. Dengan berbagai cara, mereka akan melarikan diri dari kejaran tim penyidik dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsinya dari petugas,” ujar Ali.
 
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kini menjadi buronan karena mangkir terus dalam pemanggilan penyidik KPK. Dia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik.
 
KPK sudah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky. Dia diharap menyampaikan hak hukumnya di depan penyidik sesuai aturan yang berlaku.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.