SURYA.CO.ID, PASURUAN – Konflik mengenai sewa lapak di Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berujung pelaporan ke polisi. Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari melaporkan para pedagang yang menolak membayar retribusi, ke Polres Pasuruan, Kamis (14/7/2022) siang.

BPD menegaskan, para pedagang yang menempati Pasar Desa Wonosari menolak membayar retribusi sehingga Desa Wonosari mengalami kerugian sampai Rp 20 miliar. Padahal selama ini pihak desa sudah menempuh cara persuasif untuk menagih retribusi ke pedagang.

Sayangnya, pedagang tidak memberikan tanggapan yang baik dan berdalih sudah membayar retribusi rutin selain sudah membeli lapak-lapak di pasar itu.

Ketua BPD Wonosari, Bambang Suhartono mengatakan, ini adalah buntut dari perseteruan pihak desa dengan pedagang yang menempati pasar desa itu. “Karena jalur musyawarah tidak pernah menemukan titik temu, kami mewakili masyarakat akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Bambang.

Bambang berharap, jalur hukum ini bisa memberikan titik terang untuk aset desa yang selama ini tidak pernah memberikan kontribusi untuk desa. “Kami ingin aset desa itu kembali ke desa dan pengelolaannya kembali ke desa. Karena itu untuk kepentingan pembangunan desa,” jelasnya.

Menurutnya, pasar itu berdiri di tanah milik desa yang merupakan hibah. Dan secara legalitas ada buktinya. “Luasnya hampir 1 hektare,” ungkapnya.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) mengatakan, pihak desa sepakat menempuh jalur hukum. “Pada prinsipnya, desa ingin segera mengakhiri sengketa ini, dan pasar itu kembali dikelola oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Lujeng.

Lujeng menguraikan, pada awal tahun 1991, pemdes bekerja sama dengan investor PT Anggun Bhakti Perkasa asal Sidoarjo untuk membangun pasar desa tersebut. Setelah 20 tahun berjalan, pengelolaan pasar dikembalikan dan menjadi aset desa.

Dan sesuai perjanjian, hak sewa pedagang berakhir pada tahun 2011 sehingga sejak saat itu, semuanya menjadi aset desa. Pedagang bisa menempati kembali lapaknya dengan mengajukan permohonan sewa baru kepada pemdes.

“Karena perjanjian dengan pihak ketiga sudah selesai, maka semua bangunan dan hak pengelolaan kembali ke desa,” tambahnya.

Menurutnya, selama 10 tahun berjalan, ratusan pedagang tidak mau mengajukan permohonan sewa baru. Hal ini terjadi karena para pedagang merasa membeli.

Ia menyebut, pedagang tidak ada kewenangan menguasai lapak mereka yang berada di tanah kas desa itu. Menurutnya, itu tetap menjadi aset desa. “Ini sifatnya hanya hak guna bangunan dengan kewajiban bayar biaya sewa. Kami akan mengawal dan mendampingi pihak desa merebut kembali aset desa,” urainya

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutejo mengakui sudah menerima laporan pengaduan warga Wonosari tersebut. “Ya kami akan pelajari lebih dulu. Kami juga akan memetakan beberapa bukti yang sudah dilampirkan dalam pelaporan ini,” ungkap Sutejo.

Ia mengaku, akan segera memanggil pedagang yang menempati Pasar Desa Wonosari untuk dimintai keterangan terkait laporan ini. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.