Jakarta:  Komnas Perempuan meminta pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi terhadap lima santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
 
“Kekerasan seksual yang terjadi terhadap santriwati di Jombang menambah jumlah korban kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama. Komnas Perempuan mengecam kejadian ini, khususnya proses panjang dan lama proses hukum tidak berjalan dengan lancar,” kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional Perempuan, Veryanto Sitohang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Ia mengatakan, polisi harus bertindak cepat agar tidak menimbulkan opini bahwa pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang tokoh masyarakat bisa lolos dari jerat hukum. “Hal ini akan membentuk image seakan-akan tersangka kekerasan seksual mendapatkan impunitas apalagi memiliki latar belakang keluarga dari tokoh atau elit,” ujarnya





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Komnas Perempuan juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan penegakan hukum sehingga peristiwa serupa tidak terulang dan korban mendapatkan perlindungan.  Lebih lanjut dia mengatakan polisi sebagai penegak hukum tidak boleh lalai, abai dan lambat melakukan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat.
 
Meski demikian ia meyakini pihak kepolisian akan memproses kasus kekerasan seksual di secara profesional dan meyakinkan masyarakat bahwa haknya akan dilindungi oleh negara. “Kami berharap bahwa upaya selanjutnya bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat percaya terhadap institusi penegak hukum,” kata Sihotang.
 
Ia bilang, Komnas Perempuan sejak awal telah menerima pengaduan atas kasus ini dan akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini hingga tuntas. “Komnas perempuan bekerja sesuai mandatnya, mengawal proses penegakan hukum dan terus berkobar dengan lembaga pendamping korban. Kita berharap bahwa korban juga mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual,” tuturnya.
 
Kasus kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik setelah polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, yang berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri.
 
Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren juga terjadi di Depok, Jawa Barat, yang bahkan mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
 
“Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” ujar dia.
 
Kasus kekerasan seksual di pesantren juga terjadi di Bandung, Jawa Barat, terhadap 13 santriwati. Terdakwa kasus pemerkosaan tersebut, Herry Wiarawan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
 
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Buntut Dugaan Pencabulan Terhadap Santri
 

(CEU)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.