Jakarta: Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, membantah diuntungkan kebijakan perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tumanggor mengeklaim kebijakan itu berdampak sebaliknya.
 
“Kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten,” kata kuasa hukum Tumanggor, Juniver Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Menurut dia, kebijakan PE CPO itu mestinya menyeret pemangku kepentingan. Produsen dinilai jadi korban kebijakan di Kemendag tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sejumlah aturan dinilai membingungkan produsen minyak sawit. Produsen disebut tidak tahu menyikapi aturan tersebut.
 
Juniver mengatakan hal itu akan diuji dalam persidangan. Sekaligus disampaikan dalam eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya.
 
“Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian,” ujar Juniver.
 

Pada perkara ini, Tumanggor bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Tumanggor, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.