“Pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional. Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Eddy Satriya di Surakarta, Jateng, dikutip dari Antara Sabtu, 9 Juli 2022.
Menurut dia, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK dibutuhkan sebab hal tersebut merupakan identitas pelaku usaha. Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan tiga juta NIB di tahun 2022.
Setelah memiliki NIB, lanjutnya, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Selain itu, bisa digunakan pula untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Dalam proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya.
“Kemenkop aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB. Diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB.” ucap Eddy.
Selanjutnya, UMK yang sudah memiliki NIB bakal mendapatkan pendampingan dari Kemenkop bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan, Jawa, dan Bali.
“Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK, red.) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, para pelaku bisnis, dan sejumlah pejabat daerah.
(SAW)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.