Jakarta: Pembinaan dan pengawasan pada setiap tahapan pembentukan peraturan daerah (perda) sangat penting untuk menjamin kualitas pembentukan produk hukum daerah. Prosesnya diawali dari identifikasi kebutuhan perda, analisis kebutuhan perda, harmonisasi kebutuhan perda, dan penetapan program pembentukan perda (propemperda). 
 
Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun, mengatakan analisis kebutuhan perda (AKP) merupakan alat pemerintah daerah dalam menyusun propemperda yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini juga sebagai upaya memedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda. 
 
“AKP merupakan suatu metode yang dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan skala prioritas sampai dengan menganalisis kebutuhan perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan daerah,” kata Makmur saat membuka Rapat Analisis Pembentukan Perda dalam Rangka Penyusunan Propemperda 2023 di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Makmur mengatakan AKP dilakukan dengan tiga cara. Pertama, menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda. Kedua, membandingkan realisasi propemperda dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun. Dan ketiga menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional.
 
AKP terdiri atas dua tahapan, yaitu identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan. Identifikasi kebutuhan merupakan proses inventarisasi dan seleksi usulan tema-tema dan judul-judul perencanaan perda yang diselenggarakan di internal pemerintah daerah (pemda) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
 
Analisis kebutuhan merupakan proses pengoordinasian (pengharmonisasian) hasil identifikasi kebutuhan pemda dan identifikasi kebutuhan DPRD dengan memerhatikan skala prioritas pembentukan perda yang diselenggarakan secara bersama-sama antara pemda dan DPRD.
 
“Tahapan perencanaan pembentukan perda harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan. Karena itulah untuk pembentukan propemperda hal yang sangat penting adalah identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda,” kata Makmur.
 
Baca: Kemendagri Mendukung Provinsi Baru Menyelenggarakan Pemilu 2024
 
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pembicara untuk menguatkan penyusunan propemperda. Mereka adalah peneliti dari BRIN Hari Saksono, perwakilan dari Badan Keahlian Baleg DPR RI Wiwin Sri Rahyani, dan perwakilan pemda Lilik Pudjiastuti.
 
Makmur berharap rapat ini bisa menjadi sarana untuk konsolidasi penguatan fungsi pembinaan penyelenggaraan produk hukum daerah. Diawali dengan perencanaan penyusunan kebijakan daerah dalam bentuk propemperda dan perencanaan penyusunan peraturan kepala daerah yang dilakukan pada aplikasi ePerda dalam modul AKP.
 

(UWA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.