Jakarta: Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri. Putri akan diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
 
“(Ibu Putri) sudah di dalam, saya masuk nih,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2022.
 
Namun, Arman tidak tahu kliennya tiba pukul berapa di Bareskrim Polri. Arman datang secara terpisah dengan kliennya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Saya belum tahu, saya telat ini,” ujar Arman.
 
Arman mengatakan pemeriksaan Putri belum berjalan. Dia akan mendampingi pemeriksaan istri eks Kadiv Propam Polri itu
 
“Masih belum (diperiksa) ya,” ungkap Arman.
 

Dia memastikan Putri siap menjalani pemeriksaan hari ini. Putri akan dikonfrontasi bersama empat orang. Mereka ialah saksi Susi (asisten rumah tangga Putri), tersangka Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga merangkap sopir Putri), tersangka Bripka Ricky Rizal, dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
 
Mereka merupakan pihak-pihak yang berada di Magelang, Jawa Tengah, saat perayaan anniversary Putri dan Sambo. “Besok (Rabu, 31 Agustus 2022) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Pemeriksaan konfrontasi itu diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB. Putri telah diperiksa pada Jumat, 26 Agustus 2022. Namun, Polri tidak menahan Putri usai pemeriksaan selama 12 jam itu. Pemeriksaan Putri untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.