SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Selama ini banyak kepala desa (Kades) di Sidoarjo yang tersandung perkara pidana. Selain itu, juga banyak Kades yang dilaporkan ke kejaksaan karena pengelolaan anggaran di desanya.

Agar persoalan-persoalan itu tidak terus terjadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengumpulkan para Kades yang baru saja dilantik setelah Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

“Lebih ke arah pencegahan, kan selama ini banyak Kades dilaporkan, banyak juga yang tersandung persoalan hukum,” kata Kajari Sidoarjo, Akhmad Muhdhor usai acara Penyuluhan Hukum kepada para kades di Kejari Sidoarjo, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, materi penyuluhan menyesuaikan dengan kades-kades yang baru menjabat. Utamanya terkait penggunaan anggaran di desa.

“Kami buka wawasan mereka terkait pengelolaan anggaran desa. Bagaimana perencanaan, efektivitas, pelaksanaan, kesesuaikan fisik hingga monitoring,” lanjut Muhdhor.

Para kades di-warning, jangan sampai perencanaan tidak sesuai dengan hasil. Apalagi ada pengurangan anggaran dan permainan pengelolaan.

“Manajemen pengelolaan keuangan harus benar-benar diperhatikan. Monitoring harus terbuka. Masyarakat harus bisa ikut mengawasi program-program yang ada di desa,” imbuh Kajari Sidoarjo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa para Kades yang ikut acara ini baru sekitar separuh dari total 84 Kades baru di Sidoarjo.

“Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting. Karena memang banyak persoalan di desa, seperti masalah aset, pengelolaan keuangan dan sebagainya,” kata Mulyawan.

Untuk melengkapi kemampuan para Kades baru, PMD juga akan menggelar bimtek. Tujuannya sama, pembekalan agar para Kades bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara baik sebagaimana aturan yang ada.

Hal itu juga diakui Budiono, Ketua FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) Sidoarjo. Menurutnya, banyak persoalan di desa yang harus dipahami oleh para kades baru.

“Makanya kami terus mengajak para kades untuk terus update dan upgrade. Tentang aturan perundang-undangan, Pergub, Perbup dan sebagainya agar bisa tepat dalam mengambil kebijakan di desa,” kata Budiono.

Pihaknya juga mengajak para kades untuk selalu sinergi dengan perangkatnya. Dengan sekdes, bendahara, bagian perencanaan dan sebagainya.

“Jangan sampai kades hanya tanda tangan, harus dipahami betul setiap program dan semua dokumen yang ditandatangani,” pesannya.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.