Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik geram dengan 25 anggota Polri yang diduga menghilangkan kamera CCTV terkait insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, pengungkapan kasus bergantung pada CCTV dan keterangan saksi.
 
“Saya katakan di awal kalau Anda baca berita, nonton TV, sebenarnya saya marah, saya akan lapor ke Presiden (Joko Widodo), itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan hei kalian jangan bohong tentang CCTV,” kata Taufan dalam diskusi daring, Jumat, 5 Agustus 2022. 
 
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil sikap untuk menindak 25 anggota tersebut. Meski belum pasti bersalah, tapi sudah ada yang dicopot dari jabatannya dan dimasukkan ke dalam kurungan internal atau tempat khusus. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Berati kan indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu. Jadi kami ribut-ribut soal CCTV itu, karena kami melihat ada langkah-langkah lain, tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini,” ungkap Taufan.
 

 
Taufan mengaku mendukung upaya Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) untuk membela hak-hak Bharada E. Dukungan yang dimaksud bukan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J, namun dukungan terhadap right to a fair trial (hak atas peradilan yang jujur). 
 
“Enggak boleh orang dihukum kalau dia enggak bersalah, tidak boleh juga orang dihukum melebihi proporsinya, karena dia cuma suruhan dihukum mati bagaimana? Kan begitu. Jadi ya orang menanggung dosanya sesuai dengan proporsinya lah kalau bahasanya orang beragama,” tegas Taufan. 
 
Taufan mengaku tengah menelusuri terkait bukti-bukti dalam alat komunikasi yang disita dengan memanggil pimpinan di tim siber Polri. Dia mengapresiasi Kapolri yang telah menindak anggota tidak profesional. Namun, dia belum berpuas hati. 
 
Taufan mengaku akan datang ke Istana Negara untuk meminta Presiden lebih keras menekan Polri. Agar penyebab tewasnya Brigadir J segera terkuak dan pelaku bertanggung jawab sesuai perbuatannya. 
 
“Jadi menunggu hasil pemeriksaan itu adalah fair trial-nya. Komnas HAM ini bukan seperti serse yang mencari pelaku, bisa saja menemukan pelaku tapi yang paling penting kami menjaga fair trial semua orang mendapat justice karena prinsip HAM. Jangan terlalu tuntut Komnas HAM seperi penyidik tunggu penyidik keluarkan bahan baru kita periksa, benar enggak ini, tetapi sebagai lembaga negara kami perlu kehati-hatian menyampaikan pesan kami,” tutur Taufan. 
 
Kapolri mengungkap 25 personel tengah diperiksa inspektorat khusus (irsus) bentukannya. Pemeriksaan dilakukan buntut diduga menghilangkan barang bukti terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 
 
Sebanyak tiga dari 25 personel itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu. Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, dan lima Bintara serta Tamtama. 
 
Puluhan personel polisi yang diperiksa itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat di antaranya telah ditempatkan khusus selama 30 hari.

 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.