Jakarta: Sejak peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), banyak pihak menyoroti kejanggalan kasus tersebut karena diumumkan tiga hari setelah peristiwa terjadi. Perhatian dan kritik publik terhadap kasus ini cukup tinggi.
 
Di tengah situasi itu, dukungan masyarakat untuk Polri yang lebih profesional sangat dibutuhkan. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara lebih objektif dan independen.
 
Pengamat Intelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen. Komitmen Kapolri diawali dengan pembentukan tim khusus (timsus) yang bertugas melaksanakan penyidikan independen, termasuk berkoordinasi dengan stakeholders lain, seperti Komnas HAM, Kompolnas, serta membuka keterlibatan publik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Simon, ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri. Pertama, mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel.
 
Sebanyak 25 anggota Polri lainnya yang dianggap menghambat penyidikan juga diperiksa dan terancam proses pidana. 25 anggota Polri itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama.
 
“Meminimalisasi konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan,” kata Simon, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Kedua, mengizinkan mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, pada Rabu, 27 Juli 2022, untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian Brigadir J.
 
Terbukti dari autopsi ulang itu, terungkap korban mengalami luka tembakan dan luka bukan tembakan. Kondisi ini dapat memandu pada proses penyidikan yang lebih objektif.
 

 
Ketiga, menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik. Hal itu berarti transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi terkait kinerja penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap kesatuannya.
 
Keempat, Kapolri selalu menyampaikan pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiel atas suatu tindak pidana harus berdasar pada scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana. Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
 
Menurut Simon, empat langkah strategis Kapolri ini akan mengakselerasi kinerja Polri. Sehingga mampu menemukan tersangka Bharada E serta melanjutkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
 
Dia menilai kemajuan-kemajuan dalam pemeriksaan sulit tercapai tanpa langkah strategis yang diambil Kapolri.
 
“Komitmen seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Kita optimis, sikap yang diambil oleh Kapolri dapat meningkatkan integritas dan independensi institusi,” ujar Simon.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.