Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming belum bisa dipastikan menepati janjinya untuk datang memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Mardani berjanji akan datang ke Gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.
 
“Insyallah (datang),” kata Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Denny enggan berbicara lebih panjang terkait janji kehadiran kliennya besok. Dia juga menolak menjawab saat disinggung waktu pasti kliennya datang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berharap Mardani tidak mengingkari janjinya. Penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu siap menunggu Mardani besok.
 
“Menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Ali.
 
KPK berharap kedatangan Mardani bisa melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan penyidik dalam kasus tersebut. Setelah lengkap, Lembaga Antikorupsi mengajak Mardani menguji bersama perkara suap dan gratifikasi di pengadilan tindak pidana korupsi.
 
“Sikap kooperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum ini dan mari kita uji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
 

Kuasa Hukum mantan Mardani Maming, Bambang Widjojanto, menyebut kliennya bakal menyambangi KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Bambang menuding KPK menyembunyikan informasi.
 
“Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, begini kah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Bambang mengatakan kepastian itu dikirimkan kuasa hukum Mardani melalui surat ke KPK. Dalam surat itu, Mardani berjanji bakal kooperatif menyambangi KPK pada Kamis pekan ini.
 
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
 
KPK juga mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.