SURYA.CO.ID, NGANJUK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersiap melakukan penataan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Alun-alun Kota Nganjuk. Hal itu dilakukan dengan penertiban PKL di depan kantor Dinas Sosial, kantor Pegadaian, dan kantor Pos Nganjuk.

Kasi Trantib Satpol PP Pemkab Nganjuk, Sutikno menjelaskan, penataan dan penertiban keberadaan PKL dilakukan sebagai tindaklanjut dari pengaduan masyarakat. Banyak warga menilai keberadaan PKL menganggu ketentraman dan ketertiban umum terutama lalu lintas jalan.

Selain itu, dikatakan Sutikno, penertiban itu dilakukan juga sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya masyarakat Nganjuk.

“Kami melaksanakan instruksi Kasatpol PP untuk melakukan pengecekan adanya PKL yang diadukan oleh masyarakat. PKL silakan berjualan tetapi juga harus menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian. Jadi jangan sampai menimbulkan dampak negatif,” ujar Sutikno, Kamis (4/8/2022).

Penertiban itu sendiri, jelas Sutikno, kali ini difokuskan pada para PKL yang berada di sebelah Barat atau seberang alun-alun Kota Nganjuk. Ini karena berjualan di tepi sebelah Barat itu mengganggu lalu lintas karena jalan jadi menyempit. Dan itu berdampak pada kemacetan lalu lintas.

Karena itu, ungkap Sutikno, pihaknya bersama instansi terkait berencana untuk menata ulang area mana saja yang boleh digunakan untuk PKL. Namun dalam langkah awal ini semua PKL agar tertib dalam berjualan. Seperti di tikungan jalan, area parkir, dan tempat yang semestinya tidak untuk berjualan.

“Kami berikan waktu satu hari agar PKL menata diri dan tidak berjualan di tempat terlarang. Jika kedapatan ada yang melanggar, Satpol PP akan lakukan teguran, dan jika sudah 3 kali teguran maka pelanggar akan dibuatkan sanksi atau surat tertulis,” tegas Sutikno.

Seperti diketahui, sebelumnya DPRD Kabupaten Nganjuk menyoroti keberadaan PKL di sekitar Alun-alun Kota Nganjuk yang semakin tidak terkendali. Hal itu setelah jumlah PKL yang berjualan di sekitaran alun-alun muncul di tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan.

Di mana tempat itu ada di depan perkantoran sehingga seringkali menimbulkan penyempitan jalan dan rawan kemacetan.

“Kami mohon perhatian dan tindakan penataan atas keberadaan PKL di sekitaran Alun-alun Kota Nganjuk. Kami mengerti mereka mencari nafkah tetapi harus tetap diatur sehingga tidak menumbulkan keresahan bagi warga lain,” tutur Burhanudin El Arif, anggota DPRD Nganjuk dari Fraksi PKB. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.