Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua poin keberatan dari pengacara M Subchi Azal Tsani alias MSAT, terkait perkara pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Keberatan itu disampaikan dalam sidang ketiga dengan agenda sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum MSAT atas tuntutan JPU.
 
Salah satu poin keberatan pengacara MSAT, yakni terkait lokasi sidang kliennya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan di PN Jombang. Tengku Firdaus, salah satu JPU menyampaikan soal keberatan kuasa hukum dengan pemindahan persidangan dari PN Jombang ke PN Surabaya, pemindahan itu sudah sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung.
 
“Tadi kami Jawab bahwa berdasar ketentuan pasal 5 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa pemindahan sidang (dari Jombang ke Surabaya). Jadi, dasarnya ada beberapa usul, dan usul itu berkaitan dengan kondusivitas dan keamanan di Jombang,” kata Tengku usai sidang di PN Surabaya, Senin, 1 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, pengacara MSAT juga keberatan dengan tuntutan yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Menurut kuasa hukum MSAT, tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan dalam tuntutan.
 
Baca: Kasus Pemerkosaan Putra Kiai di Tuban Terhadap Santriwatinya Berujung Damai
 
Keberatan lainnya dari pengacara MSAT adalah dakwaan dinilai tidak jelas. Namun, Tengku menilai dakwaan dan tuntutan lengkap.
 
“Karena ada kata-kata dalam surat dakwaan yang multitafsir menurut penasihat hukum. Tapi kita sudah jawab,” ujar Tengku.
 
Tengku mengatakan semua jawaban dari JPU terkait keberatan dari pengacara MSAT akan diputuskan dalam persidangan keempat yang akan digelar pada Senin, 8 Agustus 2022 mendatang.
 
“Majelis hakim akan membuat putusan sela pada sidang pekan depan. Jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasihat hukum. Juga tanggapan dari kami selaku JPU,” kata Tengku.
 
Pada sidang keempat nanti, kata Tengku, JPU juga akan membuat jawaban atas keberatan kuasa hukum soal sidang offline. Pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis.
 
“Kemudian nanti sekaligus keberatan yang soal sidang offline. Kami tanggapi secara tertulis, kami ajukan ke majelis hakim,” ujarnya.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.