Pernyataan ini disampaikan Ubaid menanggapi ditetapkannya Rektor Universitas Lampung, Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri kampus tersebut. “Jalur mandiri di PMB ini bagian dari pintu masuk modus jual beli kursi di kampus. Ini sudah jamak terjadi, tapi ditutup-tutupi karena ada relasi simbiosis mutualisme antarpihak yang terlibat,” kata Ubaid saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ubaid mengatakan, tertangkapnya Rektor Unila dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait kasus suap mahasiswa baru ini sangat mencoreng dunia pendidikan. “Ini sangat memalukan dan mencoreng moralitas Bangsa, karena ini terjadi di sebuah institusi yang digadang-gadang sebagai benteng pertahanan moral dan intelektual,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terlebih lagi kasus ini menyeret langsung pucuk pimpinan PTN yang bersangkutan, yakni rektor. “Tentu ini tamparan keras bagi para pengelola pendidikan di Indonesia,” tandas Ubaid.
Ubaid menduga, modus serupa juga berpotensi terjadi di perguruan tinggi negeri lainnya. “Sama kok, ini diduga kuat dan potensial sudah menjadi pola dan tren yang merata terjadi di mayoritas kampus,” ujarnya.
Ubaid mengatakan, mestinya jalur-jalur mandiri yang digelar secara tertutup ini harus ditiadakan. “Mestinya jalur-jalur mandiri yang bersifat tertutup ini sudah ditiadakan karena rawan digunakan jual beli kursi. Yang jalur seleksi bersama dengan cara online saja bisa disusupi modus jual beli kursi, apalagi jalur mandiri yang lebih tertutup,” tegas Ubaid.
Penguatan Pencegahan Korupsi
Ubaid mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bekerja lebih keras dalam penguatan pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. “Ini sudah banyak diungkap berbagai pihak, tapi belum ada langkah yang strategis dan sistematis untuk penguatan pencegahan korupsi di sektor pendidikan,” ujar Ubaid.
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) meminta maaf kepada publik. Permohonan maaf itu disampaikan usai ia ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022.
“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Karomani enggan bicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia meminta menunggu proses hukum berjalan dan dibuktikan di persidangan.
“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” ujar Karomani.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
(CEU)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.