Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden merayakan rancangan undang-undang senjata api yang belakangan ini sudah ditandatanganinya dengan menyerukan aksi lebih lanjut, termasuk larangan terhadap senapan serbu.
 
Seruan disampaikan Biden di hadapan ratusan anggota dewan perwakilan rakyat, advokat dan keluarga dari korban kekerasan senjata api di Gedung Putih.
 
Acara digelar dalam rangka merayakan RUU Bipartisan Safer Communities Act yang telah menjadi UU usai ditandatangani Biden bulan lalu. RUU itu diloloskan DPR dan Senat usai terjadinya penembakan massal di sebuah sekolah dasar di Uvalde, Texas.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di akhir pidatonya, Biden mengakui bahwa masih ada langkah-langkah lain yang perlu diambil, dengan fokus pada ketersediaan senjata bertenaga tinggi.
 
“Kita hidup di sebuah negara yang dipenuhi senjata perang,” kata Biden, dikutip dari The Hill, Senin, 11 Juli 2022.
 
“Apa alasan logis dari ketersediaan senjata ini di luar zona perang?” sambungnya.
 
“Senapan serbu perlu untuk dilarang. Senjata seperti itu pernah dilarang. Saya memimpin perjuangan itu di tahun 1994. Lalu karena ada tekanan dari NRA dan produsen senjata serta pihak lain, larangan itu dicabut pada 2004. Selama 10 tahun aturan itu berlaku, (jumlah) penembakan massal menurun,” tutur Biden.
 
Ia menegaskan bahwa dirinya bertekad memberlakukan larangan itu kembali. Biden menekankan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi senapan serbu dengan kapasitas amunisi yang banyak, bukan senjata seperti pistol.
 
Selain itu, Biden juga menyerukan aturan penyimpanan aman yang akan membuat seorang individu dipidana jika ia tidak mengamankan senjata apinya dengan benar, atau jika senjata itu digunakan dalam sebuah kejahatan.
 
RUU bipartisan bulan lalu menandai legislasi senjata api paling signifikan yang diloloskan Kongres AS dalam beberapa dekade terakhir. Dalam prosesnya, 15 senator Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat untuk memastikan RUU tersebut diloloskan.
 
Setelah RUU itu ditandatangani menjadi UU, kini otoritas AS dapat meningkatkan pemeriksaan latar belakang bagi para pembeli senjata api berusia antara 18 dan 21 tahun. Pembelian senjata api di luar jalur resmi juga akan dikenai hukuman federal.
 
Baca:  Biden Sahkan RUU Kepemilikan Senjata Api, Secercah Harapan Bagi AS
 

(WIL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.