Jakarta: Sebanyak dua petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin siang, 25 Juli 2022. Pemeriksaan keduanya dilakukan menjelang penetapan tersangka.
 

“Jadwal pemeriksaan ACT hari ini Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT) jam 13.00 WIB,” kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Senin, 25 Juli 2022.
 
Petinggi ACT yang kedua ialah Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath. Amir juga diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah petinggi ACT lainnya beberapa waktu lalu. Mereka antara lain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
 
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menggelar perkara kasus itu siang ini. Ekspose dilakukan untuk penetapan tersangka.
 
“Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan,” kata Wisnu kepada Medcom.id.
 

Wisnu belum mau bicara banyak soal gelar tersebut. Sejumlah pihak yang akan hadir dalam ekspose itu ialah tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Ada tiga dugaan tindak pidana di ACT

Whisnu membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama, dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.
 
“Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,” kata Whisnu, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.
 
“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Whisnu.
 
Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.