Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan bahwa pendataan korban meninggal dunia dan luka-luka dalam kecelakaan tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Mengingat adanya koordinasi petugas Jasa Raharja dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sejumlah 6 orang dan data kependudukan dari 5 orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang luka-luka,” ujar Dewi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca: Kecelakaan Maut di Cianjur Akibat Truk Kelebihan Muatan
Dengan demikian, dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu, 14 Agustus lalu. Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa berawal saat truck Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.
Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga sopir hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang serta lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Akibat musibah tersebut 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.
“Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” ungkap Dewi.
(ALB)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.