Direktur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, sebagai pemegang izin ketenagalistrikan PLN, siap mendukung kebijakan Pemerintah terkait tarif listrik ini.
“Jadi apakah untuk pasca bayar tagihan sudah naik? Belum karena yang naik mulai pemakaian Juli, yang dibayar pada Agustus. Begitu juga dengan token, masyarakat yang membeli setelah 1 Juli baru dikenakan penyesuaian tarif,” katanya dalam diskusi virtual, dikutip Jumat 1 Juli 2022.
Bob menekankan masyarakat tidak terlalu panik terhadap penyesuaian ini. Sebab pemerintah dan PLN pun sudah memberitahu sebelumnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia juga berujar, apabila pelanggan merasa tagihannya naik pada awal Juni atau token lebih cepat habis, itu bukan karena penyesuaian tarif. Akan tetapi memang biasanya di Juni hingga pertengahan Juli pemakaian listrik lebih tinggi dibandingkan hari biasanya.
“Jangan ini masa-masa anak sekolah liburan. Kalau liburan, biasanya karena sering di rumah, AC jarang mati, sehingga volume pemakaian naik,” jelas Bob.
Adapun per hari ini tarif pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Sementara pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.
(SAW)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.