Jakarta: Bank Indonesia (BI) tengah melakukan berbagai upaya untuk menjaga laju inflasi. Hal itu seiring dengan lima arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan
 
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, dalam mengendalikan tekanan inflasi pangan Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta instansi terkait lainnya telah menginisiasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan sejak awal Agustus 2022 yang lalu.
 
“Langkah tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk dapat segera mengatasi tingginya inflasi pangan sehingga menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
 

Bank Indonesia juga berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
 
Kebijakan moneter difokuskan untuk stabilitas (pro-stability), sementara empat kebijakan lainnya, yakni makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (pro-growth).





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga diperkuat sebagai bagian dari upaya mengendalikan inflasi melalui intervensi di pasar valas yang didukung dengan penguatan operasi moneter.
 
“Ke depan, Bank Indonesia bersama Pemerintah Pusat dan Daerah, serta instansi terkait akan terus memperkuat sinergi TPIP dan TPID untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan nasional sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
 
Adapun lima arahan yang disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi adalah:

  1. Memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro serta data detail.
  2. Memperluas Kerja sama Antar-Daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antardaerah dalam pengendalian inflasi.
  3. Menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antardaerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat.
  4. Mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.
  5. Mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

 

(ANN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.