Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat didampingi psikolog dan psikiater selama menyandang status sebagai tersangka. Hal itu dinilai akan membantu proses hukum. 
 
“Proses pedampingan psikologis akan memungkinkan ibu P untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022. 
 
Siti juga meminta aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh hak dari Putri terpenuhi. Mulai dari hak pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pihaknya bersama Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) akan terus memantau dan memastikan seluruh hak dari Putri terpenuhi. Komnas Perempuan juga akan berkoordinasi dengan pihak lain. 
 
“Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J,” jelasnya.
 

Polri menetapkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.