Jakarta: Tersangka Irjen Ferdy Sambo disebut menolak memeragakan dua adegan saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dua adegan itu disebut terkait perbincangan dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
 
“Iya, dalam konfrontasi mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), dia nolak. Kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Andi tak membeberkan detail dua adegan yang ditolak Ferdy Sambo. Hanya, dia menyebut penolakan terjadi karena ada perbedaan pendapat dalam reka adegan itu baik dari pihak Ferdy Sambo maupun mantan anak buahnya, Bharada E.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Karena menurut RE (E) dia di kiri, tapi menurut FS (Ferdy Sambo) dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus nunjuk pemeran pengganti,” ujar jenderal bintang satu itu.
 
Di samping itu, Andi membantah ada dua versi terkait pelaku penembakan Brigadir J. Berdasarkan informasi, Ferdy Sambo dan Bharada E sama-sama menembak Brigadir J. Menurut Andi, tidak ada dua versi melainkan adanya perbedaan pendapat dari dua tersangka tersebut.
 
“Bukan ada dua versi, menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan,” ungkap Andi.
 

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni di aula dekat rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pengganti peristiwa Magelang; dalam rumah pribadi Sambo dan di rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Total ada 78 reka adegan pembunuhan Brigadir J yang diperagakan lima tersangka. Sebanyak 16 adegan di antaranya terkait peristiwa di Magelang, 35 adegan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi, dan 27 adegan peristiwa yang terjadi di rumah dinas sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
 
Ada lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi dilakukan transparan, sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Transparansi dibuktikan dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
 
“Sesuai komitmen Kapolri timsus diminta secara transparan mungkin dalam rekonstruksi,” ungkap Dedi.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.