Jakarta: Sejumlah penyedia sistem elektronik (PSE) lingkup privat sudah mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pendaftaran akan ditunggu hingga hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Di hari terakhir pendaftaran ini, perusahaan Meta Platforms Inc seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram sudah mendaftarkan diri. Mereka menyusul Tiktok, Telegram, hingga Discord yang sudah mendaftar terlebih dahulu.
 
Kewajiban pendaftaran PSE ke Kominfo tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020. Peraturan ini dikeluarkan agar PSE lingkup privat mengikuti aturan main di Indonesia. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jadi, aturan ini digunakan supaya mereka juga mau ikut aturan main yang ada di Indonesia,” kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, melalui tayangan program Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Selain itu, pemerintah juga bisa memanfaatkan aturan tersebut untuk menjaga data warga negara. “Minimal kalau data itu disimpan di platform mereka, kita bisa memaksa mereka memberikan akses kepada pemerintah. Akses diperlukan agar data masyarakat tidak disalahgunakan oleh mereka,” jelas Pratama. 
 
Aturan Kominfo ini juga memaksa PSE lingkup privat untuk membayar pajak. “Nah, yang paling penting adalah kita bisa memaksa mereka untuk bayar pajak. Selama ini mereka kan gak mau bayar pajak tuh,” kata dia.
 
Menurutnya, selama ini pemerintah mengalami kesulitan dalam berkoordinasi dengan PSE asing. Seringkali permintaan dan undangan yang diberikan kepada para PSE ditolak atau ditakacuhkan. 
 
Baca: Pengamat: Pendaftaran PSE Wujudkan Kedaulatan Digital
 
Menurutnya, Hal ini didasari oleh banyaknya jumlah pengguna platform PSE di Indonesia. “Karena masyarakat kita yang terhubung di internet sudah sangat bergantung dengan aplikasi yang mereka tawarkan. Yang menyebabkan kok susah sekali menyuruh mereka,” keluh Pratama. 
 
Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2020 diharapkan bisa membuat PSE lingkup privat bisa bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Untuk menjaga keamanan wilayah siber Indonesia. (Annisa Ambarwaty)
 

(UWA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.