Jakarta: Indonesia memutuskan untuk menyetop sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah menyetop pengiriman PMI tersebut.
 
Dikatakannya, mengacu pada MoU yang ditandatangani kedua negara tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022, kedua negara sepakat penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system) dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
 
“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas iktikad baik oleh kedua negara,” kata Ida melalui siaran pers, Jumat, 15 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, menurut Menaker, perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti jika Negeri Jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yaitu System Maid Online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
 
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.
 
SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena menerabas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
 
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” jelasnya.
 

 
Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini juga telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
 
Menaker menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan untuk segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.
 
Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.
 
“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.